BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, falsafah
dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga
atas kesehatan. Hak ini juga termaksud dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992
yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan
menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan,
diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani
antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai
swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan
melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi,
terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk
mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan
sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional
akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari
2014.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi BPJS?
2. Apa
fungsi,tugas dan wewenang BPJS?
3. Apa
saja azas-azas BPJS?
4. Apa
BPJS Kesehatan itu?
5. Bagaimana
program-program BPJS ketenagakerjaan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi BPJS.
2. Untuk
mengetahui fungsi,tugas dan wewenang BPJS.
3. Untuk
mengetahui azas-azas BPJS.
4. Untuk
mengetahui tentang BPJS Kesehatan.
5. Untuk
mengetahui program-program BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut UU no 24 tahun
2011 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial.BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan
Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara
untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
bahwa penerima bantuan iuran yang disebut PBI adalah fakir miskin dan orang
tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan. Peraturan Presiden No. 12 tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar
pemerintah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas
menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik.
BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut
pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap
orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang
bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan
jamianan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara
kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan
pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan
berkeadilan.
Mengingat
pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan
cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi,
tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui
secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana
untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.
3.2 Fungsi
UU BPJS menetukan bahwa
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan
Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi
menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program
jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami
kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selanjutnya program
jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
Kemudian program
jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak
pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia
pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan
pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Sedangkan program
jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada
ahli waris peserta yang meninggal dunia.
3.3 Tugas
Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran
peserta
b.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari
peserta dan pemberi kerja
c.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
d.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta
e.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta
program jaminan social
f.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
g.
Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan
kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data
kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari
Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau
membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka
sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.Tugas pendaftaran
kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau
secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
3.4 Wewenang
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
a.
Menagih pembayaran Iuran
b.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai
c.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional
d.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
e.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja
dengan fasilitas kesehatan
f.
Mengenakan sanksi administratif kepada
peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
g.
Melaporkan pemberi kerja kepada instansi
yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan
menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi
penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan
pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada
BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.
3.5 Azas-azas BPJS
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan
sosial nasional berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan”
adalah asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
b. Manfaat;
Yang dimaksud dengan “asas manfaat”
adalah asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien
dan efektif.
c. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Yang dimaksud dengan “asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah asas yang bersifat idiil.
3.6
BPJS Kesehatan
BPJS
Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan kesehatan.
a.
Kepersertaan
Peserta
BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
b.
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai
Negeri Sipil
b) Anggota
TNI
c) Anggota Polri
d) Pejabat Negara
e) Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri
f) Pegawai Swasta
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f
yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat
6 (enam) bulan.
c. Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar
hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang
bukan penerima Upah.Termasuk WNA yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
d. Bukan pekerja dan anggota
keluarganya
a) Investor
b) Pemberi Kerja
c) Penerima
Pensiun
d) Veteran
e) Perintis Kemerdekaan
f) Janda, duda,
atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
g) Bukan Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
e.
Manfaat
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS Kesehatan meliputi :
1. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
a) Administrasi
pelayanan
b) Pelayanan
promotif dan preventif
c) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
d) Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
e) Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
f) Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
g) Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
h) Rawat
inap tingkat pertama sesuai indikasi
2. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.
Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi
pelayanan
b) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
c) Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan
alat kesehatan implant
f) Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi
medis
h) Pelayanan
darah
i)
Pelayanan kedokteran forensic
j)
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap
yang meliputi:
a) Perawatan
inap non intensif
b) Perawatan
inap di ruang intensif
c) Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
f. Iuran
1. Bagi
peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh
Pemerintah.
2. Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi
kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma
lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5. Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran
peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a) Sebesar
Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b) Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c) Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu
lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan
bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh
Pemerintah.
7.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
3.7
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab
kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh
pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia.
Program-program
yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Program
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program
Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga
kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap
risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan
penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya
risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan
tenaga kerja.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan
sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat,
atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program
Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan
tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah
sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan
sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila
tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal
dunia, atau cacat total tetap
Berhenti bekerja yang telah memenuhi
masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi,
atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
2. Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan
kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko
sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun
mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan
tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki
kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara
0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
a.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau
menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini
sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
b. Iuran
a) Kelompok
I: 0.24 % dari upah sebulan;
b) Kelompok
II: 0.54 % dari upah sebulan;
c) Kelompok
III: 0.89 % dari upah sebulan;
d) Kelompok
IV: 1.27 % dari upah sebulan;
e) Kelompok
V: 1.74 % dari upah sebulan;
3. Program
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli
waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban
keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang..
4. Jasa
Kontruksi
Jasa kontruksi adalah Program Jaminan
Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.
5.
Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk
maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan
pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja
(borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut
kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun proyek - proyek tersebut
meliputi :
a)
Proyek-proyek APBD
b)
Proyek-proyek atas Dana Internasional
c)
Proyek-proyek APBN
d)
Proyek-proyek swasta, dll
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Badan Penyelenggara
jaminan sosial yang disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial .BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Terdiri dari kepersertaan,manfaat dan iuran.
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab
kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh
pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia. Program-program BPJS Ketenagakerjaan
yaitu: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan jasa kontruksi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpjs. Diakses pada 20 April 2015.
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Diakses pada 20 April 2015.
http://mustaqimjnet.blogspot.com/2014/02/makalah-bpjs.html. diakses tanggal 26 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar